Jumat, 24 April 2026

1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila

Alih status pegawai tersebut merupakan konsekuensi hadirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sebanyak 1.362 pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, ada 1.362 pegawai KPK yang sedang berproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Alih status pegawai tersebut merupakan konsekuensi hadirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Mengaku Punya Bukti, TP3 Yakin Tak Ada Peristiwa Saling Tembak di Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI

"Di bidang sumber daya manusia, KPK sekarang sedang melakukan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN."

"Setidaknya ada 1.362 pegawai yang berproses beralih menjadi ASN, baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap," kata Firli.

Saat ini, kata Firli, sudah ada 1.031 pegawai KPK, dari total 1.362 orang yang mengikuti proses alih status itu.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, RUU KUP Jadi Gantinya

Sisanya masih melaksanakan ujian yang diagendakan siang ini.

"Hari ini tadi pagi kami datang ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah melaksanakan proses alih status sebanyak 1.031 orang."

"Ada 381 yang belum melaksanakan ujian karena akan melaksanakan pada siang hari nanti," ucapnya.

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Doni Monardo Minta Masyarakat Menahan Diri Tak Bepergian di Akhir Pekan

Firli mengatakan, sejak Februari 2021, KPK bersama BKN melakukan asesmen kebangsaan kepada pegawai yang mengikuti proses alih status tersebut pada Maret-April.

Direncanakan, para pegawai tersebut dilantik pada 1 Juni mendatang.

"Insyaallah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021, dengan semangat hari lahirnya Pancasila," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Ingin Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, DPR Minta Siapkan Lapangan Kerja Baru

KPK sebelumnya menggelar asesmen wawasan kebangsaan terhadap seluruh pegawai tetap maupun tidak tetap lembaga antirasuah.

Asesmen digelar bekerja sama dengan Badan Kepegawauan Negara (BKN).

"Asesmen ini merupakan salah satu rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)."

Baca juga: Tak Lanjutkan Program Bantuan Subsidi Upah, Ini Alasan Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved