Senin, 8 Juni 2026

Buronan Kejaksaan Agung

Propam Segera Gelar Sidang Etik untuk Brigjen Prasetijo Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Sambo menerangkan, proses sidang masih disiapkan, karena masih diperlukan untuk memeriksa berkas vonis Prasetijo.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Propam Polri bersiap menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, yang telah diputuskan bersalah dalam kasus suap dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, proses sidang KEPP itu mulai digulirkan, setelah proses hukum pidana Brigjen Prasetijo telah dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Sedang mempersiapkan perangkat sidang," kata Ferdy Sambo di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita

Sambo menerangkan, proses sidang masih disiapkan, karena masih diperlukan untuk memeriksa berkas vonis Prasetijo.

Nantinya, proses sidang KEPP bakal terlebih dahulu diajukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pasti kita lanjut ke sidang etik," ucapnya.

Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Prasetijo diminta menanggapi.

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam tanggapannya, Prasetijo mengaku menerima semua hukuman yang diberikan.

"Saya menerima yang mulia," kata Prasetijo menanggapi vonisnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Hakim ketua Muhammad Damis kemudian menanyakan tanggapan atas putusan ini kepada JPU.

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

Namun untuk JPU, hanya ada beberapa upaya yang bisa diambil.

"Hak yang sama juga berlaku untuk penuntut umum."

"Kecuali hak cabut, menerima, dan menggunakan banding, itu tidak dibolehkan untuk penuntut umum. Silakan gimana?" Tanya Damis.

Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved