MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita
Dewas berharap putusan MK tersebut memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan memberikan izin tertulis kepada lembaga antikorupsi terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Dewas berharap putusan MK tersebut memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat."
Baca juga: Angin Prayitno Aji dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak, Teriam Uang dari Tiga PT
"Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).
Hal senada dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dengan putusan MK, kata Tumpak, Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 4 Mei 2021: Suntikan Pertama 12.672.864, Dosis Kedua 7.981.055 Orang
"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku, dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah, dan sita lagi."
"Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak.
Tumpak mengaku belum mengetahui sejauh mana pengaruh putusan itu terhadap kerja KPK.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 4 Mei 2021: Pasien Baru Tambah 4.369, 5.658 Sembuh, 188 Meninggal
Namun, Tumpak berharap putusan itu semakin memperkuat kerja KPK dalam menindak korupsi.
"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan."
"Harapannya tentu akan lebih baik," tuturnya.
Baca juga: Isu Puluhan Pegawai KPK Tak Lulus Jadi ASN, Saut Situmorang: Jangan Saring Orang-orang Tough Guy
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian dari gugatan uji materil terhadap UU 19/2019 tentang KPK, pada perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 yang digugat oleh Fathul Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dkk.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, dalam sidang yang disiarkan secara virtual, Selasa (4/5/2021).
Kini Anas Urbaningrum Berani Jawab SBY Soal Proporsional Tertutup |
![]() |
---|
Mahfud MD Tuding Mantan Wakil Menteri SBY Pembocor Rahasia Negara |
![]() |
---|
SBY Kaget Isu MK Putuskan Sistem Proposional Tertutup, Pemilu 2024 Diprediksi Rusuh |
![]() |
---|
Mahfud MD Minta Polisi Segera Periksa Denny Indrayana, Sebut Bisa Jadi Preseden Buruk, Ada Apa? |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri |
![]() |
---|