Kasus Suap Pajak
Angin Prayitno Aji dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak, Terima Uang dari Tiga PT
Angin adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017, pada Direktorat Jenderal Pajak.
Angin adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Selain Angin, KPK turut menjerat lima orang lainnya, yaitu Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR); tiga konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 14, Jateng dan Jabar Kembali Muncul
Serta, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup."
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada 417 Orang dan 99 Organisasi di Indonesia Masuk DTTOT, Termasuk KKB Papua
Firli Bahuri menjelaskan, Angin bersama-sama Dadan, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak, yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," tutur Firli.
Firli mengatakan, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016.
Baca juga: Dikabarkan Tak Lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan: Kalau Benar, Saya Terkejut
Lalu, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Panin (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," jelasnya.
Pertama, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah Ini Tetap Tak Tersentuh Virus Corona
Kedua, pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Ketiga, kurun waktu Bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapur,a diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
"KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas."
Baca juga: Isu Puluhan Pegawai Dipecat karena Tak Lulus Tes AWK, KPK Pastikan Hasil Asesmen Masih Disegel