Kasus Suap Pajak

Angin Prayitno Aji dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak, Terima Uang dari Tiga PT

Angin adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017, pada Direktorat Jenderal Pajak. 

Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, Jhonlin merupakan salah satu lini bisnis Jhonlin Group.

Baca juga: Pleidoi Tak Digubris Hakim, Djoko Tjandra Banding Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Jhonlin Baratama memiliki modal dasar sebanyak Rp 320 miliar, dengan modal ditempatkan senilai Rp 80 miliar.

Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group 408.000 lembar saham atau senilai Rp 40,8 miliar.

Kemudian, Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham atau senilai Rp 35,9 miliar, dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam 32.160 atau senilai Rp 3,2 miliar. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved