Demo

Kasus Dugaan Penghasutan Dinyatakan Lengkap, Delpedro Cs Diserahkan ke Kejaksaan

Babak Baru Kasus Dugaan Penghasutan Demo Dinyatakan Lengkap, Delpedro Cs Diserahkan ke Kejaksaan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
DEMO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menko Otto Hasibuan, saat menemui Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan akhirnya mencapai babak baru.

Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

"Benar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Dengan demikian, proses akan berlanjut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Ade Ary menuturkan, pelimpahan tersebut akan dilakukan pada Rabu (29/10/2025).

"Besok akan kami tahap 2 ke Kejati DKI," tutur jenderal bintang satu itu. 

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang memicu kericuhan akhir Agustus 2025 ke Kejati DKI Jakarta.

Baca juga: Menkeu Purbaya Akan Pakai Dana Sitaan Koruptor Minyak Sawit Rp 13 Triliun untuk Beasiswa LPDP

Berkas perkara dugaan penghasutan yang berujung ricuh akhir Agustus 2025 kini telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Lalu admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau yang juga pegiat media sosial, Khariq Anhar serta tersangka inisial RAP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra membenarkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal tersebut adalah guna dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta. 

"Sudah (tahap satu)," ucap Brigjen Wira Satya, kepada wartawan, dikutip Minggu (12/10/2025).

Lebih lanjut, kini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil dari JPU.

Jika dinyatakan lengkap, tahap berikutnya ialah penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved