Demo
Kasus Dugaan Penghasutan Dinyatakan Lengkap, Delpedro Cs Diserahkan ke Kejaksaan
Babak Baru Kasus Dugaan Penghasutan Demo Dinyatakan Lengkap, Delpedro Cs Diserahkan ke Kejaksaan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Empat Aktivis ajukan praperadilan
Empat aktivis yang ditahan usai demonstrasi akhir Agustus 2025 mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Mereka menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai sarat kejanggalan.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan untuk para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, pada Senin (27/10)
Praperadilan tersebut sebelumnya dilayangkan Delpedro terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di kasus dugaan penghasutan berkaitan dengan unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
"Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan putusan praperadilan, Senin, seperti dipantau dari Breaking News KompasTv.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya digugat tetap sah. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Ratusan Pekerja Kontruksi Baja Unjuk Rasa Tolak Impor di Jakarta Timur |
|
|---|
| Ribuan Petugas Amankan 2 Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Jakarta Pusat, Selasa ini |
|
|---|
| Hari ini Jakarta Digoyang 3 Demo, Polisi Turunkan 1.610 Personel untuk Cegah Anarkis |
|
|---|
| Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Pusat, Polres Metro Jakpus Turunkan 987 Personel |
|
|---|
| 908 Personel Dikerahkan Amankan Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat, Kamis 23 Oktober |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.