Berita Nasional

Hamdan Zoelva: Pemerintah Harus Ganti Rugi jika Lahan Hotel Sultan Dimasukkan ke HPL

Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK harus membayar ganti rugi ke kliennya

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
SENGKETA HOTEL SULTAN - Sidang sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan Sekretariat Negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak 1971–1972. Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK yang harus membayar ganti rugi kepada kliennya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perseteruan antara pemerintah dengan PT Indobuildco terkait lahan Hotel Sultan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak tahun 1971–1972.

Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK yang harus membayar ganti rugi kepada kliennya.

"HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royalti, justru Kemensetneg Cq PPKGBK selaku Pemegang HPL yang harus lebih dulu membayar ganti rugi kepada klien kami," kata Hamdan Zoelva, Selasa (28/10/2025).

Eks Ketua MK itu menjelaskan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak pernah bisa mengikat tanah PT Indobuildco tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi. 

"Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara," ujarnya.

Di sisi lain, isu royalti yang sering dihembuskan pemerintah dinilai menyesatkan publik.

Hamdan menegaskan, konsep royalti tidak dikenal dalam hukum tanah nasional. 

"Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Jikapun pernah ada pembayaran 2003–2006 hanya bentuk ketaatan pada putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan tanah kami berada di atas HPL," jelasnya.

Ia menambahkan, dasar penarikan royalti pun sudah hilang.

Putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan, karena seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014.

Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang.

Tidak ada kewajiban membayar royalti bagi PT Indobuildco, sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diperintahkan dalam SK HPL-nya. 

"Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat," pungkas Hamdan.

Diketahui PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved