Berita Nasional

Hamdan Zoelva: Pemerintah Harus Ganti Rugi jika Lahan Hotel Sultan Dimasukkan ke HPL

Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK harus membayar ganti rugi ke kliennya

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
SENGKETA HOTEL SULTAN - Sidang sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan Sekretariat Negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak 1971–1972. Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK yang harus membayar ganti rugi kepada kliennya. 

Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut teregister dengan nomer perkara 208/PM10/2025/PN Jkt Pst.

Dalam petitum permohonannya, Hotel Sultan meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanan dan/atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain dan/atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.

"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.

Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.

Indobuildco Tegaskan Lahan Hotel Sultan Bukan HPL, Tapi HGB Sah dari Negara

Perebutan hak atas Hotel Sultan antara pemerintah dengan PT Indobuildco di kawasan Gelora Bung Karno di Senayan, Jakarta Pusat, terus memanas.

Pengacara PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, lahan kawasan Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim Pemerintah RI.

Lahan dimaksud berstatus Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan sah atas nama PT Indobuildco yang membangun Hotel Sultan di atas Tanah Negara.

“Sertipikat HGB Indobuildco diterbitkan langsung oleh negara melalui prosedur sah. Dasar pemberiannya adalah keputusan pemerintah, bukan perjanjian dengan pemegang HPL,” ujar Hamdan dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (23/10/2025).

Fakta persidangan menunjukkan, HGB Indobuildco diterbitkan berupa Sertipikat Induk kemudian pada tahun 1973 telah dipecah dan diperpanjang masa berlakunya tahun 2003. 

Baca juga: Tiga Debt Collector yang Tarik Paksa Motor Wanita di Daan Mogot Ditangkap Polisi

Semua itu dilakukan tanpa izin dan persetujuan pihak manapun, membuktikan sejak awal tanah tersebut bukan bagian dari HPL.

Eks Ketua MK itu menambahkan, mustahil proses administratif semacam itu bisa berjalan tanpa izin pemegang HPL jika benar tanah Hotel Sultan berdiri di atas HPL.

“Kenyataannya, semua berjalan lancar karena dasar hukumnya adalah tanah negara,” jelasnya.

Perolehan serta pemanfaatan lahan juga memperlihatkan konsistensi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved