Berita Nasional

Hamdan Zoelva: Pemerintah Harus Ganti Rugi jika Lahan Hotel Sultan Dimasukkan ke HPL

Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK harus membayar ganti rugi ke kliennya

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
SENGKETA HOTEL SULTAN - Sidang sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan Sekretariat Negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak 1971–1972. Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK yang harus membayar ganti rugi kepada kliennya. 

Sebagian tanah Hotel Sultan tersebut pernah dilepaskan kepada negara untuk pembangunan Jalan Tol Semanggi sekitar tahun 1985. 

Proses pelepasan hak dan pembayaran ganti ruginya dilakukan langsung kepada PT Indobuildco tanpa campur tangan pihak lain.

Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved