Berita Nasional
Hamdan Zoelva: Pemerintah Harus Ganti Rugi jika Lahan Hotel Sultan Dimasukkan ke HPL
Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK harus membayar ganti rugi ke kliennya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perseteruan antara pemerintah dengan PT Indobuildco terkait lahan Hotel Sultan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak tahun 1971–1972.
Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK yang harus membayar ganti rugi kepada kliennya.
"HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royalti, justru Kemensetneg Cq PPKGBK selaku Pemegang HPL yang harus lebih dulu membayar ganti rugi kepada klien kami," kata Hamdan Zoelva, Selasa (28/10/2025).
Eks Ketua MK itu menjelaskan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak pernah bisa mengikat tanah PT Indobuildco tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi.
"Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara," ujarnya.
Di sisi lain, isu royalti yang sering dihembuskan pemerintah dinilai menyesatkan publik.
Hamdan menegaskan, konsep royalti tidak dikenal dalam hukum tanah nasional.
"Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Jikapun pernah ada pembayaran 2003–2006 hanya bentuk ketaatan pada putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan tanah kami berada di atas HPL," jelasnya.
Ia menambahkan, dasar penarikan royalti pun sudah hilang.
Putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan, karena seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014.
Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang.
Tidak ada kewajiban membayar royalti bagi PT Indobuildco, sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diperintahkan dalam SK HPL-nya.
"Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat," pungkas Hamdan.
Diketahui PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut teregister dengan nomer perkara 208/PM10/2025/PN Jkt Pst.
Dalam petitum permohonannya, Hotel Sultan meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanan dan/atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain dan/atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.
"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.
Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.
Indobuildco Tegaskan Lahan Hotel Sultan Bukan HPL, Tapi HGB Sah dari Negara
Perebutan hak atas Hotel Sultan antara pemerintah dengan PT Indobuildco di kawasan Gelora Bung Karno di Senayan, Jakarta Pusat, terus memanas.
Pengacara PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, lahan kawasan Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim Pemerintah RI.
Lahan dimaksud berstatus Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan sah atas nama PT Indobuildco yang membangun Hotel Sultan di atas Tanah Negara.
“Sertipikat HGB Indobuildco diterbitkan langsung oleh negara melalui prosedur sah. Dasar pemberiannya adalah keputusan pemerintah, bukan perjanjian dengan pemegang HPL,” ujar Hamdan dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (23/10/2025).
Fakta persidangan menunjukkan, HGB Indobuildco diterbitkan berupa Sertipikat Induk kemudian pada tahun 1973 telah dipecah dan diperpanjang masa berlakunya tahun 2003.
Baca juga: Tiga Debt Collector yang Tarik Paksa Motor Wanita di Daan Mogot Ditangkap Polisi
Semua itu dilakukan tanpa izin dan persetujuan pihak manapun, membuktikan sejak awal tanah tersebut bukan bagian dari HPL.
Eks Ketua MK itu menambahkan, mustahil proses administratif semacam itu bisa berjalan tanpa izin pemegang HPL jika benar tanah Hotel Sultan berdiri di atas HPL.
“Kenyataannya, semua berjalan lancar karena dasar hukumnya adalah tanah negara,” jelasnya.
Perolehan serta pemanfaatan lahan juga memperlihatkan konsistensi.
Sebagian tanah Hotel Sultan tersebut pernah dilepaskan kepada negara untuk pembangunan Jalan Tol Semanggi sekitar tahun 1985.
Proses pelepasan hak dan pembayaran ganti ruginya dilakukan langsung kepada PT Indobuildco tanpa campur tangan pihak lain.
Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Gugatan Balik Sandra Dewi Hampir Jadi Senjata Makan Tuan, Kini Dicabut Tengah Jalan  |   | 
|---|
| Momen Iwan Fals Panik Rocky Gerung Ubah Lirik Sore di Tugu Pancoran |   | 
|---|
| Hampir Jadi, Ini Rencana Jokowi untuk Rumah Pensiunnya |   | 
|---|
| Program Pasar Seribu Satu Malam Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas |   | 
|---|
| Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Penolak Kebijakan Bersih-bersih Impor Tekstil Ilegal |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.