Berita Nasional

Gugatan Balik Sandra Dewi Hampir Jadi Senjata Makan Tuan, Kini Dicabut Tengah Jalan ​​​​​​​​​​​​​​

Gugatan yang dilayangkan Sandra Dewi atas penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung RI ternyata hampir menjadi senjata makan tuan.

Editor: Desy Selviany
wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
Sandra Dewi merasa keberatan 88 tas branded dan 141 perhiasannya disita penyidik Kejagung RI, untuk dijadikan barang bukti kasus dugaan korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, suami Sandra. 

WARTAKOTALIVE.COM - Gugatan yang dilayangkan Sandra Dewi atas penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung RI ternyata hampir menjadi senjata makan tuan

Gugatan tersebut ternyata dalam proses persidangannya mengungkapkan transaksi-transaksi janggal yang dilakukan Sandra Dewi atas keuangan suaminya Harvey Moeis.

Diketahui Harvey Moeis terseret kasus korupsi timah dan telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara. 

Atas kasus korupsi tersebut, harta Sandra Dewi sebagai istri pun ikut disita jaksa termasuk tas-tas mewah yang dimiliki pemain sinetron tersebut.

Tidak terima tas-tas mewahnya disita jaksa, Sandra Dewi pun mengajukan gugatan dan menyebut harta yang didapatnya merupakan hasil pribadi dan mendesak jaksa untuk mengembalikan barang rampasan. 

Namun pada Selasa (28/10/2025) Sandra Dewi resmi mencabut gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dimuat Kompas.id, Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang hari Selasa, menurut rencana, untuk menyerahkan kesimpulan tertulis kuasa hukum Sandra Dewi dan pihak termohon dari Kejagung. 

Akan tetapi, kubu Sandra Dewi mengajukan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. 

Surat pencabutan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sandra Dewi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis pun mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

”Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon,” tutur hakim.

Usut punya usut, masih dimuat Kompas, sepekan sebelumnya tepatnya pada Jumat (24/10/2025) sidang gugatan Sandra Dewi itu justru mengarah ke pembuktian jaksa akan keterlibatan Sandra Dewi dalam menampung harta haram suaminya. 

Di mana salah satu penyidik Kejagung yang menangani kasus timah, Max Jefferson Mokola mengungkapkan transaksi janggal Sandra Dewi dengan Helena Lim rekan Harvey Moeis.

Baca juga: Ini Temuan Mengejutkan saat Sandra Dewi Ajukan Sidang Permohonan Keberatan Asetnya Disita Kejaksaan

Helena Lim juga diketahui menjadi terpidana kasus korupsi timah lantaran terlibat dalam pencucian uang haram korupsi timah tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved