Berita Nasional
Gugatan Balik Sandra Dewi Hampir Jadi Senjata Makan Tuan, Kini Dicabut Tengah Jalan
Gugatan yang dilayangkan Sandra Dewi atas penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung RI ternyata hampir menjadi senjata makan tuan.
Editor:
Desy Selviany
wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
Sandra Dewi merasa keberatan 88 tas branded dan 141 perhiasannya disita penyidik Kejagung RI, untuk dijadikan barang bukti kasus dugaan korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, suami Sandra.
Penyidik Kejagung juga menemukan transfer uang setidaknya Rp3,1 miliar dari PT Quantum, perusahaan milik Helena Lim, yang juga terdakwa dalam kasus timah.
Temuan penyidik, pada tahun 2018, ada transaksi yang dipecah dalam tiga kali transfer, yaitu senilai Rp 1 miliar, Rp 1,1 miliar, dan Rp 1 miliar.
Uang tersebut dicatatkan sebagai pembayaran utang.
Padahal, dari hasil pemeriksaan penyidik, Sandra Dewi tidak pernah memiliki utang piutang dengan Helena Lim.
Uang tersebut ditransfer atas permintaan dari Harvey Moeis, tetapi disamarkan bahwa seolah-olah adalah pembayaran utang.
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.