Kriminalitas

Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha Naik ke Penyidikan

Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha, Putri Andre Rosiade & Eks Istri Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com/Reynas Abdila
LAPORAN POLISI AZIZAH - Azizah Salsha usai membuat laporan kasus dugaan fitnah perselingkuhan yang dilakukan akun Tiktok @ibaratbradprittt dan akun Youtube @niceguymo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2925). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan fitnah terhadap Azizah Salsha, putri politisi Gerindra Andre Rosiade oleh YouTuber Resbob dan Bigmo telah naik ke tahap penyidikan. 

Informasi tersebut disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

“Sudah (naik penyidikan),” ujar Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/10/2025).

Meski demikian, belum ada jawaban lebih lanjut apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Azizah Salsha, yang kini telah bercerai dengan bek Timnas Indonesia Pratama Arhan, laporkan pemilik akun Tiktok @ibaratbradprittt dan akun Youtube @niceguymo ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Azizah polisikan Tiktok @ibaratbradprittt dan akun Youtube @niceguymo atas kasus dugaan fitnah perselingkuhan.

Wanita berusia 21 tahun itu bikin laporan ke Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Anandya Dipo.

Baca juga: Stafsus Presiden Ajak UMKM Depok Gunakan AI dan Pemasaran Digital

Laporan Azizah Salsha diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi STTL/387/VIII/2025/BARESKRIM pada Selasa (12/8/2025).

Dua terlapor, yakni Muhammad Jannah (Bigmo) dan Adimas Firdaus (Resbob) dengan sejumlah pasal.

Dalam laporan tersebut, Azizah dan kuasa hukumnya membawa barang bukti dua akun yang telah menyebarkan fitnah.

Kedua pemilik akun dilaporkan atas Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Azizah yang merupakan anak anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade itu mengatakan fitnah selingkuh tersebut mempengaruhi kehidupannya.

"Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin saja hidup ini ya," kata Azizah.

Wanita yang akrab disapa Zize ini menuturkan sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum akan tetap berjalan.

Menurut Azizah, tidak ada ruang untuk berdamai atau mencabut laporan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved