Kriminalitas

2 Residivis Mencuri Sepeda Motor di Tambora Jakarta Barat, Pura-pura Jadi Kurir Antarkan Makanan

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Krendang Selatan, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, ditangkap.

Daily Timus
PENCURIAN MOTOR - Ilustrasi pencurian motor. Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Krendang Selatan, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Senin (20/10/2025), ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Krendang Selatan, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Senin (20/10/2025), ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. 

Kedua pelaku itu adalah A dan R, residivis kasus serupa dan baru bebas beberapa bulan lalu.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, menyatakan, pelaku sudah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali setelah bebas dari penjara.

Baca juga: Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Gambir Jakpus, Ketua RT Sempat Ditodong Pakai Senjata Api

Saat penggerebekan dilakukan, salah satu pelaku mengaku mendapat upah Rp 600.000 jika sukses beraksi.

Keduanya beraksi dengan cara berpura-pura menjadi kurir pesan antarmakanan untuk mengelabui warga.

Keterangan itu terkonfirmasi lewat rekaman CCTV yang beredar di media sosial dan memperlihatkan dua orang pelaku ini beraksi bersama-sama.

Baca juga: Pencurian Motor di Kebon Jeruk dan Kembangan Jakbar, Pelaku Diduga Bersenpi Gasak 4 Motor

Satu orang bertugas sebagai eksekutor, sementara satu orang lainnya siap di atas motor untuk mengawasi keadaan sekitar.

"Pelaku A diamankan di Kali Anyar, Tambora, dan pelaku R ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara," kata Sudrajat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/10/2025).

Menurut Sudrajat, kedua pelaku hanya beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, saja.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Motor Lintas Provinsi yang Beroperasi di Jakarta hingga Jambi

Keduanya mengincar motor dengan tingkat keamanan lemah.

"Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor dengan mendorong kemudian menyambungkan kabel agar kendaraan tersebut bisa menyala, lalu dibawa kabur," jelas Sudrajat.

Sudrajat mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pengaman.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 4 Pelaku Pencurian Motor, Korbannya Sempat Kena Sabetan Golok

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tambora.

Mereka dijerat Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 900.000. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved