Kriminalitas

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Motor Lintas Provinsi yang Beroperasi di Jakarta hingga Jambi

Polisi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Istimewa
SINDIKAT MALING MOTOR - Ilustrasi maling motor. Polisi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. 

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 43 unit sepeda motor hasil kejahatan serta menetapkan sejumlah tersangka.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu mengatakan, kasus ini diketahi setelah ada laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 6 Agustus 2025.

Baca juga: Pencurian Rumah Kosong di Tapos Depok, Pelaku Gasak 110 Gram Logam Mulia dan Uang Rp 15 Juta

"Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur," kata James Hutajulu, Rabu (8/10/2025).

Saat itu penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur pamendapati barang bukti sepeda motor milik korban yang akan dikirim ke Muaro Bungo, Jambi. 

Polisi juga mengamankan empat tersangka yang memiliki peran berbeda, yakni RS, R, Z, S dan L.

Baca juga: Pencurian Motor di Kebon Jeruk dan Kembangan Jakbar, Pelaku Diduga Bersenpi Gasak 4 Motor

"RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi, sedangkan S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi," kata James.

Pelaku sudah beberapa kali mengirim barang bukti sepeda motor curian dari Jakarta ke Sumatera.

Total sepeda motor yang diamankan polisi sebanyak 43 unit.

Baca juga: Baru Kenal di Aplikasi Pertemanan, Pria di Cilandak Jakarta Selatan Jadi Korban Pencurian

Polisi masih mencari dua orang berinisial N dan J yang masih buron.

Para tersangka dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menyerahkan barang bukti sepeda motor secara simbolis ke pemiliknya.

Baca juga: Pelaku Pencurian Modus Kempes Ban Beraksi di Kabupaten Bekasi, Gasak Rp 37 Juta dan Dokumen Berharga

Ia berharap, pengembalian motor ini bisa memberi manfaat dan rasa aman bagi masyarakat.

Bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Polres Metro Jakarta Utara dengan membawa bukti surat kepemilikan.

Salah satu korban, Nuraini, bersyukur dan berterima-kasih pada Polres Metro Jakarta Utara yang menemukan sepeda motornya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved