Demo
Kasus Dugaan Penghasutan Dinyatakan Lengkap, Delpedro Cs Diserahkan ke Kejaksaan
Babak Baru Kasus Dugaan Penghasutan Demo Dinyatakan Lengkap, Delpedro Cs Diserahkan ke Kejaksaan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan akhirnya mencapai babak baru.
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Benar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Dengan demikian, proses akan berlanjut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Ade Ary menuturkan, pelimpahan tersebut akan dilakukan pada Rabu (29/10/2025).
"Besok akan kami tahap 2 ke Kejati DKI," tutur jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang memicu kericuhan akhir Agustus 2025 ke Kejati DKI Jakarta.
Baca juga: Menkeu Purbaya Akan Pakai Dana Sitaan Koruptor Minyak Sawit Rp 13 Triliun untuk Beasiswa LPDP
Berkas perkara dugaan penghasutan yang berujung ricuh akhir Agustus 2025 kini telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Lalu admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau yang juga pegiat media sosial, Khariq Anhar serta tersangka inisial RAP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra membenarkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal tersebut adalah guna dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.
"Sudah (tahap satu)," ucap Brigjen Wira Satya, kepada wartawan, dikutip Minggu (12/10/2025).
Lebih lanjut, kini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil dari JPU.
Jika dinyatakan lengkap, tahap berikutnya ialah penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Empat Aktivis ajukan praperadilan
Empat aktivis yang ditahan usai demonstrasi akhir Agustus 2025 mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Mereka menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai sarat kejanggalan.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan untuk para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, pada Senin (27/10)
Praperadilan tersebut sebelumnya dilayangkan Delpedro terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di kasus dugaan penghasutan berkaitan dengan unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
"Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan putusan praperadilan, Senin, seperti dipantau dari Breaking News KompasTv.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya digugat tetap sah. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Ratusan Pekerja Kontruksi Baja Unjuk Rasa Tolak Impor di Jakarta Timur |
|
|---|
| Ribuan Petugas Amankan 2 Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Jakarta Pusat, Selasa ini |
|
|---|
| Hari ini Jakarta Digoyang 3 Demo, Polisi Turunkan 1.610 Personel untuk Cegah Anarkis |
|
|---|
| Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Pusat, Polres Metro Jakpus Turunkan 987 Personel |
|
|---|
| 908 Personel Dikerahkan Amankan Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat, Kamis 23 Oktober |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.