Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Boyamin Saiman Bilang Sudah Maksimal

Boyamin menghormati serta menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses persidangan.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Djoko Tjandra.

Boyamin menghormati serta menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses persidangan.

"Aku melihatnya tuntutan itu prinspinya pertama menghormati proses persidangan."

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: Mutasi Covid-19 B117 Tidak Lebih Fatal, tapi Penularannya Makin Cepat

"Dan tidak ingin mencampuri terlalu teknis, nanti takut dikira intervensi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).

Dia mengungkapkan, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Djoko Tjandra sudah maksimal.

Karena, kata Boyamin, tuntutan kepada pemberi lebih rendah dari yang menerima, yakni aparat penegak hukum.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Tinggal 12, Jawa Tengah Mendominasi

Lantas dia menyeimbangkan tuntutan jaksa yang juga diberikan kepada terdakwa lainnya yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Yakni, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

"Tuntutan Pinangki empat tahun, Djoko Tjandra empat tahun, ya saya kira dari sisi tuntutan itu sudah cukup adil karena sama dengan Pinangki," ucapnya.

Baca juga: Dipecat Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakpus, Dua Nama Ini Juga Ikut Diseret

Tidak hanya itu, terkait putusan nantinya, Boyamin menyebut akan tetap menghormati proses persidangan.

Karena, kata Boyamin, putusan hukuman, baik itu lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, merupakan kewenangan majelis hakim.

"Soal putusan nanti apakah naik seperti Pinangki atau sama, atau turun, nanti kita lihat."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap 14, Papua Tetap Paling Banyak

"Tapi tampaknya kalau di Pengadilan Jakarta Pusat terkait dengan kasus Djoko Tjandra ini kan naik."

"Baik yang terkait dengan surat palsu yang menyangkut Anita dan Prasetyo Utomo yang di Jaktim itu naik."

"Kemarin Andi Irfan Jaya dan Pinangki juga naik, ini nanti kita tunggu dan prinsipnya saya menghormati keputusan itu," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved