Buronan Kejaksaan Agung

JPU Tak Ajukan Kasasi Pemangkasan Hukuman Pinangki, ICW: Selamat kepada Bapak ST Burhanuddin

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Putusan tingkat banding memvonis Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, turun 6 tahun dari vonis pada pengadilan tingkat pertama. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Vonis banding memangkas masa hukuman Pinangki, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Sedang Memasuki Masa Turbulensi, Pasang Sabuk Pengaman dan Tidak Lalu-lalang

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Riono mengungkapkan alasan JPU tidak mengajukan kasasi, lantaran tuntutan pihaknya telah terpenuhi sesuai putusan PT DKI Jakarta.

Selain itu, kata dia, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT."

"Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam pasal 253 Ayat (1) KUHAP," jelasnya.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanudin dan jajaran Kejaksaan Agung, karena enggan mengajukan kasasi.

Baca juga: Kementerian Luar Negeri Keberatan, Pemprov DKI Batal Minta Bantuan Kedubes Tangani Pasien Covid-19

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung."

"Karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Tidak hanya itu, ujar Kurnia, Mahkamah Agung juga telah sukses menorehkan noktah hitam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories

Sebab, lanjutnya, Pinangki yang notabene penegak hukum mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara.

Bagi ICW, kata Kurnia, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.

"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," ucapnya.

Baca juga: Diminum Sekali Setahun untuk Obati Cacingan, Kepala BPOM: Ivermectin Betul-betul Obat Keras

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved