Virus Corona
Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories
Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan pada produsen obat cacing itu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan pelanggaran terkait produksi hingga promosi Ivermectin buatan PT Harsen Laboratories, dengan merek dagang Ivermax 12.
Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan pada produsen obat cacing itu.
"Untuk meluruskan berita-berita yang berkembang di medsos, perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 2 Juli 2021: Dosis Pertama 30.891.821, Suntikan Kedua 13.770.107 Orang
"Terhadap kegiatan pembuatan ivermectin produksi PT Harsen Laboratories dengan nama dagang Ivermax 12," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Penny menjelaskan, saat di fasilitas produksi, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran terkait cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan cara distribusi yang baik (CDOB)
Pertama, penggunan bahan baku dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi.
Baca juga: Pemprov DKI Surati Kedubes Bantu Tangani Pasien Covid-19, Ketua DPRD: Kenapa Harus Meminta-minta?
"Jadi kategorinya tentunya agar tidak memenuhi ketentuan atau ilegal," katanya.
Kedua, lvermax didistribusikan dalam kemasan siap edar.
"Saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar, adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," ucap Penny.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 Juli 2021: Rekor Baru Berlanjut, Pasien Positif Tambah 25.830 Orang
Ketiga, distribusi Ivermax ini tidak melalui jalur resmi.
Keempat, informasi masa kedaluwarsa tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh BPOM, yang seharusnya dengan data stabilitas.
"Yang kami terima akan bisa diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen untuk 2 tahun setelah tanggal produksi."
Baca juga: Ketua Umum PB IDI: Covid-19 Varian Delta Bisa Menular Lewat Aerosol, Bisa Bertahan 3 Jam di Udara
"Saya kira itu adalah hal kritikal soal kedaluwarsa," beber Penny.
Kelima, promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan, dan tidak boleh dilakukan umum.
"Promosi ke masyarakat umum langsung oleh industri farmasi tersebut adalah suatu pelanggaran," tegasnya.
Baca juga: Ini Wajah Terduga Teroris yang Kabur dari Mapolda Bangka Belitung, Lolos Lewat Jendela