Virus Corona
Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories
Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan pada produsen obat cacing itu.
Penny menuturkan, tidak terpenuhinya CPOB dan CDOB dalam produksi obat Ivermectin bermerk Ivermax 12 oleh PT Harsen Laboratories, dapat membahayakan masyarakat.
"Karena temuan-temuan tersebut bisa menyebabkan mutu obat yang menurun atau tidak bisa dipertanggungjawabkan," tutur perempuan berhijab ini.
Penny mengatakan, aspek keamanan mutu dan khasiat obat merupakan prioritas yang tidak bisa dikorbankan.
Baca juga: Dana Cadangan Habis, 84 Ribu Pekerja Pusat Perbelanjaan Terancam PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Untuk itu, BPOM berharap PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermax 12, dapat menunjukan iktikad baik untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam rangka melindungi masyarakat dengan tata kelola cara produksi dan distribusi obat yang baik atau CPOB dan CDOB.
"Justru itu harus tetap kita taati, yang dikaitkan dengan aspek mutu dan keamanan, agar segera keluar bersama-sama dari virus Covid-19 ini."
"Dengan tidak menimbulkan korban lain yang diakibatkan dari efek samping dari produk obat ini," beber Penny.
Baca juga: 5 Provinsi di Jawa Sumbang Kasus Kematian Akibat Covid-19 Tertinggi, Satgas: Tak Bisa Ditoleransi!
Sampai saat ini, menurut Penny, belum ada iktikad baik dari pihak produsen obat cacing itu.
Sehingga, pelanggaran-pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi lanjutan seperti sanksi administrasi pencabutan izin edar, hingga sanksi pidana.
"Kami berikan berupa sanksi-sanksi yang bisa diberikan berdasarkan peraturan peraturan yang ada juga."
Baca juga: Wagub Akui Pemprov DKI Minta Bantuan Kedubes Penuhi Kebutuhan Perawatan Pasien Covid-19
"Seperti sanksi administrasi dan bahkan mungkin bisa berlanjut kepada sanksi pidana berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapatkan," jelas Penny.
Ia menerangkan, sanksi administrasi berupa peringatan keras sampai dengan pengertian produksi dan pencabutan izin edar
"Saya kira seharusnya sudah diketahui oleh pelaku usaha."
Baca juga: Punya Tanah dan Bangunan di AS Hingga Australia, Kekayaan KSAD Jenderal Andika Perkasa Rp 179 Miliar
"Badan POM tentu saja mengedepankan pembinaan."
"Namun kalau pembinaan itu tidak menunjukkan bahwa industri farmasinya untuk betul-betul memberikan produk yang terbaik dan tidak membuat penyakit yang lain, yang membahayakan pada masyarakat," terang Penny.
Sebelumnya, BPOM memberikan lampu hijau kepada Ivermectin, untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19
Penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan, yang langsung disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).