Buronan Kejaksaan Agung
JPU Tak Ajukan Kasasi Pemangkasan Hukuman Pinangki, ICW: Selamat kepada Bapak ST Burhanuddin
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Satu di antaranya, kata dia, dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki dapat bertemu Djoko Tjandra.
"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," tutur Kurnia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Jokowi Kasih Target Anies Baswedan Vaksinasi 7,5 Juta Warga Jakarta Hingga Akhir Agustus
Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus terkait Djoko Tjandra tersebut, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, Selasa (8/6/2021).
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Baca juga: Jokowi Minta Jakarta Vaksinasi 100 Ribu Orang per Hari Mulai Pekan Depan, Sanggup?
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Pernah Bertemu Kepala BIN dan Kapolri di Arab Saudi, Jaksa: Cari Panggung
Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
Lalu, apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?
Dilihat Tribunnews, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Baca juga: Didesak Relawan Bersikap Soal Dukungan di Pilpres 2024, Jokowi: Ojo Kesusu!
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.
Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.
Baca juga: Diminta Jokowi Bersabar Soal Pilpres 2024, Ketua JoMan: Ada Beberapa Nama Kandidat yang Busuk