Buronan Kejaksaan Agung

Setelah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Disidang Kode Etik

Sambo menyatakan Propam Polri masih menunggu apakah Brigjen Prasetijo akan mengajukan banding atau tidak.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Propam Polri belum memutuskan nasib mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, usai divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus suap dari Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, keputusan sanksi terhadap Brigjen Prasetijo masih akan menunggu hingga kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap.

"Harus inkrah dulu baru sidang kode etik," kata Irjen Sambo kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Lebih lanjut, Sambo menyatakan Propam Polri masih menunggu apakah Brigjen Prasetijo akan mengajukan banding atau tidak.

Jika menerima putusan itu, maka nantinya akan diproses sidang kode etik dan profesi.

"Menunggu bersangkutan banding atau tidak."

Baca juga: Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Polri: Kalau Kita Saklek Sudah Pidana Itu

"Kalau diterima artinya sudah inkrah, kita laksanakan kode etik profesi," jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Prasetijo diminta menanggapi.

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam tanggapannya, Prasetijo mengaku menerima semua hukuman yang diberikan.

"Saya menerima yang mulia," kata Prasetijo menanggapi vonisnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Hakim ketua Muhammad Damis kemudian menanyakan tanggapan atas putusan ini kepada JPU.

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

Namun untuk JPU, hanya ada beberapa upaya yang bisa diambil.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved