Buronan Kejaksaan Agung
Setelah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Disidang Kode Etik
Sambo menyatakan Propam Polri masih menunggu apakah Brigjen Prasetijo akan mengajukan banding atau tidak.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Propam Polri belum memutuskan nasib mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, usai divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus suap dari Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, keputusan sanksi terhadap Brigjen Prasetijo masih akan menunggu hingga kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap.
"Harus inkrah dulu baru sidang kode etik," kata Irjen Sambo kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Lebih lanjut, Sambo menyatakan Propam Polri masih menunggu apakah Brigjen Prasetijo akan mengajukan banding atau tidak.
Jika menerima putusan itu, maka nantinya akan diproses sidang kode etik dan profesi.
"Menunggu bersangkutan banding atau tidak."
Baca juga: Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Polri: Kalau Kita Saklek Sudah Pidana Itu
"Kalau diterima artinya sudah inkrah, kita laksanakan kode etik profesi," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, Prasetijo diminta menanggapi.
Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam tanggapannya, Prasetijo mengaku menerima semua hukuman yang diberikan.
"Saya menerima yang mulia," kata Prasetijo menanggapi vonisnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Hakim ketua Muhammad Damis kemudian menanyakan tanggapan atas putusan ini kepada JPU.
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
Namun untuk JPU, hanya ada beberapa upaya yang bisa diambil.
Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo
Pengadilan Tipikor Jakarta
Prasetijo Utomo dihukum 3 tahun 6 bulan penjara
sidang kode etik
Polri
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|