Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Polri: Kalau Kita Saklek Sudah Pidana Itu
Seluruh akun yang dilakukan teguran pun tidak ada yang mendebat ketika ditegur petugas.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Virtual police alias polisi dunia maya menegur 79 akun media sosial yang berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, teguran disampaikan petugas melalui pesan pribadi atau direct message (DM) di akun medsos masing-masing.
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM."
Baca juga: Mengaku Punya Bukti, TP3 Yakin Tak Ada Peristiwa Saling Tembak di Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI
"Dan alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Ia menjelaskan, seluruh akun itu diminta menghapus unggahannya yang dianggap berpotensi melanggar UU ITE.
Seluruh akun yang dilakukan teguran pun tidak ada yang mendebat ketika ditegur petugas.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, RUU KUP Jadi Gantinya
"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu."
"Tapi, di sinilah kebijakan polisi."
"Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucap Rusdi.
Jangan Berdebat
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas.
Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.
"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload."
Baca juga: Lagi, Bareskrim Tolak Laporan yang Permasalahkan Kerumunan Jokowi di NTT
"Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya," kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Polisi Upayakan Damai Kasus KDRT Putri Balqis, Kombes Hengki: Jika Gagal, Kita Kebut Secara Objektif |
![]() |
---|
Mantan Politisi PKS Bukhori Yusuf Lega, Bareskrim Polri Sulit Buktikan KDRT pada Istri Kedua |
![]() |
---|
Nindy Ayunda Bantah Sudah Dinikahi Dito Mahendra: Kami Tidak Tinggal Serumah |
![]() |
---|
Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Diperiksa Selama Tujuh Jam, Bareskrim Polri: Statusnya Masih Saksi |
![]() |
---|
Bareskrim Dijadwalkan Periksa Nindy Ayunda Jumat Besok Usai Periksa Sang Adik Hari Ini |
![]() |
---|