Buronan Kejaksaan Agung

Setelah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Disidang Kode Etik

Sambo menyatakan Propam Polri masih menunggu apakah Brigjen Prasetijo akan mengajukan banding atau tidak.

WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Prasetijo dalam kasus ini.

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, Prasetijo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan Prasetijo disebut merusak kepercayaan publik.

Sedangkan hal yang ditimbang meringankan, Prasetijo berperilaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf.

Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Ini yang Ia Bicarakan

"Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.

Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan, yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri.

Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi

Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.

Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved