Buronan Kejaksaan Agung

Pekan Depan Brigjen Prasetijo Utomo Divonis di Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Minta JC Dikabulkan

Majelis hakim juga diminta memulihkan dan merehabilitasi nama baik Prasetijo yang sudah tercoreng akibat terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigjen Pol Prasetijo Utomo, terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang vonis perkara dugaan suap penghapusan red notice Interpol dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo pada Rabu (10/3/2021) pekan depan.

Hakim ketua Muhammad Damis mengatakan, majelis hakim akan bermusyawarah dahulu, untuk memutus perkara suap yang menyeret Prasetijo di kasus Djoko Tjandra itu.

"Majelis hakim akan bermusyawarah mengambil putusan Hari Rabu tanggal 10 Maret 2021," ucap Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Alasan Bareskrim Tolak Laporan, Kerumunan Jokowi di NTT Bukan Atas Dasar Undangan Atau Diajak

Brigjen Prasetijo Utomo meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator yang ia ajukan.

Hal ini disampaikan Prasetijo melalui kuasa hukumnya, dalam sidang agenda duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).

Rolas Sitinjak, kuasa hukum Prasetijo beralasan, JPU tak dapat membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan kliennya dalam perkara ini.

Baca juga: Artidjo Alkostar Wafat, Novel Baswedan: Kejujuran, Keberanian, dan Kesederhanaannya Jadi Teladan

Prasetijo juga telah mengembalikan uang 200 ribu dolar AS.

"Oleh karenanya, kami meminta permohonan justice collaborator dapat dikabulkan majelis hakim," ucap Rolas di persidangan.

Kuasa hukum juga menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah, sehingga meminta majelis hakim menolak dan membebaskan Prasetijo dari segala tuntutan.

Baca juga: 7 Kader Demokrat Dipecat, Darmizal: Tunjukkan Wajah Asli SBY, Kelola Partai Sesuai Seleranya

Majelis hakim juga diminta memulihkan dan merehabilitasi nama baik Prasetijo yang sudah tercoreng akibat terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

"Merehabilitasi nama baik, harkat martabat terdakwa, dan membebankan perkara a quo kepada negara," pinta Rolas.

JPU menuntut mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda pidana Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Dipecat Partai Demokrat, Darmizal: Innalillahi, Saya Tidak Berduka, KLB Segera Digelar

Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Prasetijo dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved