Buronan Kejaksaan Agung

Pekan Depan Brigjen Prasetijo Utomo Divonis di Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Minta JC Dikabulkan

Majelis hakim juga diminta memulihkan dan merehabilitasi nama baik Prasetijo yang sudah tercoreng akibat terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigjen Pol Prasetijo Utomo, terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. 

"Seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur Sirat.

Sementara, ditemui usai sidang pembacaan putusan, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak, mempertanyakan soal keadilan.

Ia menyebut putusan hakim kurang adil.

Baca juga: PROFIL Yaqut Cholil Qoumas, Anak Pendiri PKB Jadi Menteri Agama

Alasannya, karena surat keterangan bebas Covid-19 itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh seorang dokter.

Menurutnya, dokter yang bersangkutan juga perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu."

Baca juga: Dipolisikan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Besok Haikal Hasan Janji Penuhi Panggilan Penyidik

"Kedua, surat Covid. Kan ini surat keterangan kedokteran."

"Kalau kita baca Undang-undang Kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab, karena yang menandatangan dan mengeluarkan."

"Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.

Baca juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri Jokowi, Politikus Nasdem: Percuma Saya Berdarah-darah di Pilpres

Berkenaan dengan hal ini, tim kuasa hukum Prasetijo akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.

"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini."

Baca juga: Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, PA 212 Doakan Semoga Amanah

"Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini."

"Yang jelas jauh dari rasa keadilan," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Brigjen Prasetijo Utomo dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.

Baca juga: DAFTAR Kekayaan 4 dari 6 Menteri Baru Jokowi, Sandiaga Uno Paling Tajir

Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat.

Ia terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 426 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Jelaskan Tugas Berantas Premanisme di Jakarta, Kapolda Pakai Analogi Gajah Mada dan Preman Kampung

Jenderal bintang satu itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

Dalam fakta persidangan, terungkap Prasetijo memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto, untuk membakar dokumen berupa surat-surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Yeni Trimulyani, JPU, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) lalu.

Baca juga: Banyak Pasien Belum Sembuh, Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Naik Jadi 14,46 Persen

Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Prasetijo sudah termasuk pemotongan masa tahanan.

Saat ini, dia mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan supaya tetap ditahan," imbuh Yeni. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved