Buronan Kejaksaan Agung
Pekan Depan Brigjen Prasetijo Utomo Divonis di Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Minta JC Dikabulkan
Majelis hakim juga diminta memulihkan dan merehabilitasi nama baik Prasetijo yang sudah tercoreng akibat terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup - nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buahnya, Johny Andrijanto.
"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh."
"Melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer."
Baca juga: Besok Jokowi Dikabarkan Reshuffle Kabinet, Politikus PPP Sebut Lebih dari Empat Menteri Diganti
"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua."
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya."
"Menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," beber hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet, Ini Nama-nama Lengkap Menteri Baru
Mengenai hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19.
Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri seharusnya juga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Baca juga: INI Rangkaian Perayaan Natal 2020 di Jakarta, Ada Pohon Setinggi 12 Meter di Thamrin 10
Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.
Sedangkan hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 22 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 6.347 Jadi 678.125 Orang
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19."
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya."
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo."
Baca juga: DAFTAR Lengkap Kabinet Indonesia Maju Hasil Reshuffle, Mantan Capres-Cawapres Jadi Anak Buah Jokowi