Buronan Kejaksaan Agung

Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Djoko Tjandra Pikir-pikir Dulu, Jaksa Juga Ikutan

Terdakwa dan tim jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu vonis tersebut.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Djoko Tjandra divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Terdakwa dan tim jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu vonis tersebut.

"Saya perlu pikir-pikir dulu," ucap Djoko Tjandra jaksa usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Mendengar pernyataan Djoko Tjandra dan tim penuntut umum itu, hakim ketua Muhammad Damis memberi waktu kepada keduanya selama satu pekan, untuk mempelajari putusan.

Dalam satu pekan tersebut, keduanya harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.

"Baiklah, saudara memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.

Permohonan Justice Collaborator Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Djoko Tjandra menjadi justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Hakim meyakini Djoko Tjandra tak memiliki unsur sebagai JC.

"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai 'justice collaborator."

Baca juga: Tambah 5 Provinsi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 15 April 2021

"Sehingga permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tidak dapat dipertimbangkan," ucap hakim anggota Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

Majelis hakim menganggap Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara dan permufakatan jahat.

Hal tersebut karena Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Sudah Satu Digit tapi Angka Kematian Masih di Atas Rerata Dunia

Pendiri Mulia Grup itu juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Syarat untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama, dan mau mengakui perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved