TOPIK
Ujaran Kebencian
-
Herman menjelaskan, penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.
-
Edy menyampaikan, uang negara yang dipakai untuk pemindahan IKN bisa digunakan untuk kepentingan lainnya.
-
Namun, Herman tidak menjelaskan secara rinci kronologi hilangnya ponsel Edy.
-
Dia tampak memakai kemeja berwarna putih dan belangkon, didampingi oleh kuasa hukumnya.
-
Menurut Edy, kasus yang menjeratnya tersebut bukan hanya persoalan hukum, melainkan bernuansa politis.
-
Kantong itu ditunjukkan saat Sekjen GNPF Ulama tersebut menemui awak media.
-
Dalam surat panggilan itu juga terdapat perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim, jika kembali mangkir.
-
Namun, Hendry menganalisa konten yang dibuat Edy Mulyadi bisa diperdebatkan terkait keabsahan sebagai produk jurnalistik.
-
UU Pers, kata Fickar, hanya bisa diselesaikan terkait kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
-
Herman meyakinkan Edy Mulyadi tak akan mangkir apalagi melarikan diri, dari proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
-
Agus menerangkan, pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.
-
Agus mengingatkan, tidak hadir dalam pemeriksaaan tak membuat proses penyidikan berhenti.
-
Bahkan, kata Herman, Edy mengaku menerima teror hampir setiap hari di perangkat smartphone-nya.
-
Menurut Herman, pernyataan 'tempat jin buang anak' itu merupakan istilah untuk tempat yang jauh dan sepi.
-
Dengan begitu, Herman akan meminta penyidik Bareskrim Polri menunda panggilan terhadap Edy.
-
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.
-
Penetapan kenaikan status ini juga berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
-
Dalam persidangan, jaksa Baringin Sianturi sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
-
Inilah perjalanan karir Ferdinand Hutahean yang dikenal sering mengkritik mulai dari Anies Baswedan.
-
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
-
Inilah sejumlah barang bukti yang disita Bareskrim Polri terhadap Ferdinand Hutahean yang ditahan atas kasus ujaran kebencian
-
Selain ahli, kata Ramadhan, pihaknya juga memeriksa saksi pelapor dan saksi yang menyebarkan video ceramah Bahar Bin Smith.
-
Selain ponsel, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita laptop, akun YouTube, hingga email milik TR.
-
Ramadhan menyampaikan, pemeriksaan Bahar Bin Smith setelah penyidik memeriksa 34 saksi dalam kasus tersebut.
-
Saat para polisi hendak pulang, mereka bersalaman dan memeluk Bahar bin Smith.
-
Kamaruddin mengungkapkan, kliennya juga memiliki komorbid, yaitu diabetes.
-
Waloni melayangkan permohonan maaf kepada Umat Kristen dan masyarakat Indonesia, karena telah membuat kegaduhan.
-
Yahya Waloni mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada Umat Kristen dan masyarakat Indonesia.
-
Status terdakwa yang juga kepala rumah tangga, menjadi salah satu pertimbangan jaksa menjatuhkan tuntutan.
-
Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved