Ujaran Kebencian
Usai Periksa 15 Saksi dan 5 Ahli, Bareskrim Naikkan Status Perkara Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan
Penetapan kenaikan status ini juga berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menaikkan status perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi, ke tahap penyidikan.
Penetapan kenaikan status menjadi penyidikan ini dilakukan setelah jajaran kepolisian memeriksa 15 saksi dan 5 ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
"Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Alami KIPI Usai Divaksin Covid-19? Silakan Minum Obat Mual, Demam, Atau Pegal
Penetapan kenaikan status ini juga berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Kata Dedi, tim dari Bareskrim Polri juga akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
"Pada hari ini juga dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung," jelas Dedi.
Bareskrim Ambil Alih
Banyak pihak melaporkan Edy Mulyadi ke polisi, buntut pernyataannya soal Ibu Kota Negara di Kalimantan.
Setidaknya ada empat laporan polisi yang dilayangkan sejumlah pihak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua laporan polisi di dilaporkan di Bareskrim Polri.
Baca juga: 18 Orang Tewas Terbakar di Karaoke Usai Bentrokan Dua Kelompok Massa di Sorong, 1 Tewas Dibacok
Bareskrim juga menerima pernyataan sikap hingga laporan pengaduan.
"Senin pada 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi."
"Selain dua laporan polisi, juga ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Saudara EM," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Diplomasi Sejak 1973, Indonesia-Singapura Akhirnya Teken Perjanjian Ekstradisi
Selain Bareskrim Polri, kata dia, pihaknya juga menerima dua laporan polisi yang didaftarkan di Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara. Mereka juga menerima belasan pengaduan dan pernyataan sikap.
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|