Ujaran Kebencian
Polisi Periksa 34 Saksi dan Ahli dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith
Selain ahli, kata Ramadhan, pihaknya juga memeriksa saksi pelapor dan saksi yang menyebarkan video ceramah Bahar Bin Smith.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi memeriksa 21 orang ahli, terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar Bin Smith.
Ahli yang diperiksa berasal dari ahli agama hingga ahli pidana.
"Jadi penyidik memeriksa 21 orang ahli, terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang, ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4 orang, ahli sosiologi hukum 2 orang."
Baca juga: Polisi Jawa Barat Peluk Bahar Smith, Polri Tegaskan Tak Berikan Perlakuan Spesial
"Dan ahli kedokteran forensik 3 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Selain 19 ahli yang disebutkan Ramadhan, polisi juga memeriksa saksi pelapor dan saksi yang menyebarkan video ceramah Bahar Bin Smith.
Namun demikian, dia masih enggan mengungkap identitas pelapor dalam kasus tersebut.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi,.Harun Al Rasyid Mengaku Didukung Kapolri Jadi Calon Hakim Agung
Hal yang pasti, kata dia, pihaknya telah memeriksa total 34 orang sebagai saksi dalam kasus Bahar Bin Smith.
Ke depan, pihaknya juga akan memeriksa Bahar Bin Smith sebagai saksi.
"Jadi seluruhnya ada 34 orang saksi. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik bagaimana, pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Barat," ucapnya.
Baca juga: Banyak Dapat Gratisan, Indonesia Hemat Rp13 Triliun untuk Pengadaan Vaksin Covid-19 pada 2021
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith, dari penyelidikan menjadi penyidikan, Rabu (29/12/2021).
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangannya, Rabu (28/12/2021).
Baca juga: Dorong Koalisi Capres 2024 Sejak Dini, Mardani Ali Sera: Bakal Terjadi Kontestasi Karya dan Gagasan
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan SPDP kepada Bahar bin Smith, di kediamannya di Bogor pada Selasa (28/12/2021).
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," terangnya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. (Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bahar-smith-1.jpg)