Ujaran Kebencian
Polisi Bakal Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Mangkir Lagi pada Pemanggilan Kedua
Agus mengingatkan, tidak hadir dalam pemeriksaaan tak membuat proses penyidikan berhenti.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya bakal menjemput paksa Edy Mulyadi, jika kembali mangkir pada pemanggilan kedua.
Agus menuturkan pihaknya akan menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak menghadiri pemanggilan polisi sebagai saksi.
Dia meminta Edy Mulyadi mengikuti prosedur hukum.
Baca juga: Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP, Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Bareskrim Hari Ini
"Panggilan kedua dengan perintah membawa."
"Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/1/2021).
Agus mengingatkan, tidak hadir dalam pemeriksaaan tak membuat proses penyidikan berhenti.
Baca juga: Minta Kepala Otorita IKN Tak Terkontaminasi Partai Politik, Legislator PAN: Carilah Orang yang Teduh
Karena itu, Edy Mulyadi diminta mengikuti prosedur hukum.
"Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan."
"Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," jelas Agus.
Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Tambah Jadi 1.988 Orang, Tiga Pasien Meninggal
Agus menuturkan pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.
"Penyidik sudah membuat rencana penyidikan. Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," ucap Agus.
Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
ujaran kebencian
Edy Mulyadi
Bareskrim Polri
Tempat jin buang anak
Kalimantan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|