Ujaran Kebencian
Kabareskim Ingatkan Edy Mulyadi, Tunda Pemeriksaan Tidak Menghindarkan Proses Hukum
Agus menerangkan, pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengingatkan Edy Mulyadi, menunda pemeriksaan tak akan menghindari proses hukum.
"Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan."
"Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP, Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Agus menerangkan, pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.
"Penyidik sudah membuat rencana penyidikan. Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," jelas Agus.
Agus menuturkan pihaknya akan menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak menghadiri pemanggilan polisi sebagai saksi. Dia meminta Edy Mulyadi mengikuti prosedur hukum.
Baca juga: Minta Kepala Otorita IKN Tak Terkontaminasi Partai Politik, Legislator PAN: Carilah Orang yang Teduh
"Panggilan kedua dengan perintah membawa."
"Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan kedua dengan perintah membawa," terang Agus.
Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Tiga Anak Buahnya Gugur di Papua, Jenderal Dudung: Saya Merasa Kehilangan tapi Tak Bisa Kejar Pelaku
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.
Herman menjelaskan detail terkait prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
ujaran kebencian
Edy Mulyadi
Bareskrim Polri
Tempat jin buang anak
Kalimantan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|