Ujaran Kebencian
Bila Mangkir Lagi Senin Pekan Depan, Polisi Bakal Jemput Paksa Edy Mulyadi
Dalam surat panggilan itu juga terdapat perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim, jika kembali mangkir.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Edy Mulyadi mangkir pada panggilan pertama, Jumat (28/1/2022).
Kemarin, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi, untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) pekan depan.
Baca juga: Sebut Prajurit yang Gugur Ditembak Akibat Pendekatan Baru di Papua, Mahfud MD: Sekarang TNI Defensif
"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022, Hari Senin nanti jam 10.00 WIB," kata Ramadhan saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Polri.
Ramadhan mengatakan, surat panggilan itu sudah diantar oleh tim penyidik ke rumah Edy Mulyadi, dan diterima langsung oleh istri yang bersangkutan.
Dalam surat panggilan itu juga terdapat perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim, jika kembali mangkir.
"Jadi nanti Hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," ucap Ramadhan.
Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Tiga Anak Buahnya Gugur di Papua, Jenderal Dudung: Saya Merasa Kehilangan tapi Tak Bisa Kejar Pelaku
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.
Herman menjelaskan detail terkait prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu dua hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri, yakni pada Rabu (26/1/2022) lalu.
Baca juga: Bupati Langkat Pelihara Tujuh Satwa Dilindungi, dari Orangutan Hingga Elang, 5 Tahun Bui Menanti
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|