Bupati Langkat Pelihara Tujuh Satwa Dilindungi, dari Orangutan Hingga Elang, 5 Tahun Bui Menanti
Dari lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi satwa liar dilindungi, dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (25/1/2022).
Latar belakang penyelamatan satwa ini berdasarkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selanjutnya, KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi. Setelah disepakati, satwa-satwa tersebut dievakuasi.
Baca juga: Dua Prajurit TNI Gugur Diserang KSTP Papua di Distrik Gome Kabupaten Puncak
Dari lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang.
Yakni, satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula religiosa).
"Bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja sama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC)."
Baca juga: KRONOLOGI Paskhas Berubah Nama Jadi Kopasgat, Disarankan oleh KSAU
"Kami melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut,” kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Irzal Azhar lewat keterangan tertulis, Kamis (27/2/2022).
Setelah penandatanganan Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera, dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit.
Di sana, mereka dirawat dan direhabilitasi, yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya, setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.
Baca juga: Gatot Nurmantyo: Presidential Threshold 20 Persen Kudeta Terselubung Terhadap Negara Demokrasi
Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam undang-undang
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Ali Ngabalin: Kenapa Mesti Ada yang Terganggu Kalau Presiden Pilih Ahok Jadi Kepala Otorita IKN?
Proses hukum akan ditindaklanjuti melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Selasa (25/1/2022).
Dari kediaman tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah.