Bupati Langkat Pelihara Tujuh Satwa Dilindungi, dari Orangutan Hingga Elang, 5 Tahun Bui Menanti
Dari lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang.
Kepada tim penyelidik KPK, tutur Ghufron, orang-orang itu mengaku sebagai pekerja di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.
Karena tujuan awal KPK ingin menangkap Terbit, yang ternyata tidak ada di rumahnya, maka tim penyelidik bergerak ke tempat lain.
Baca juga: Dapat Pelat Dinas Polisi, Pengamat: Arteria Dahlan Agen Rahasia yang Dititipkan Jadi Anggota DPR?
"Namun KPK atas temuan tersebut, mendokumentasikan dan kemudian telah berkoordinasi dengan penegak hukum."
"Untuk kemudian melakukan pemeriksaan, apakah temuan tersebut merupakan tindak pidana ataupun pelanggaran HAM," papar Ghufron.
KPK, lanjut Ghufron, berkoordinasi dengan polisi atas temuan tim penyelidik.
Baca juga: Gara-gara Arteria Dahlan, Kapolri Bakal Evaluasi Aturan Pelat Nomor Dinas Polisi untuk Pejabat
Lembaga antirasuah menyatakan siap memberikan dokumentasi yang terekam.
"Saat ini aparat penegak hukum dan Komnas HAM telah melakukan proses-proses sesuai dengan kewenangan masing-masing."
"KPK berkomitmen untuk membantu dan akan memberikan dokumentasi atas temuan KPK di rumah Bupati Kabupaten Langkat," ucap Ghufron.
Pekerja Tidak Digaji
Migrant Care mengadukan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, ke Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Terbit juga menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemkab Langkat, di KPK.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat di Langkat, Sumatera Utara, bersamaan dengan operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan kasus korupsi.
Baca juga: Usai Dikecam karena Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf
Anis mengatakan, ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikkan di sana.
Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya.
Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja, setelah mereka bekerja.
Baca juga: PKS: Edy Mulyadi Pernah Jadi Caleg pada Pemilu 2019 tapi Setelah Itu Tidak Aktif di Kepengurusan