Ibu Kota Pindah
Ali Ngabalin: Kenapa Mesti Ada yang Terganggu Kalau Presiden Pilih Ahok Jadi Kepala Otorita IKN?
Oleh karena itu, kata Ngabalin, siapapun yang dipilih Presiden untuk menjadi Kepala IKN, publik tidak perlu gelisah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan hak prerogatif Presiden.
Oleh karena itu, kata Ngabalin, siapapun yang dipilih Presiden untuk menjadi Kepala IKN, publik tidak perlu gelisah.
"Nah, kemudian kalau nanti Presiden kemudian memilih satu di antara kriteria yang beliau sebutkan, atau sebutlah beliau memilih Ahok, kenapa mesti ada orang yang resah, gelisah, terganggu kalau Presiden memilih Ahok?"
Baca juga: Dituding Legislator Demokrat Sembunyikan Kasus, Ketua KPK: Semuanya Transparan
"Kan tidak rasional itu," kata Ali kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Ali mengatakan, siapapun nantinya yang dipilih Presiden untuk menjadi Kepala IKN, semua pihak harus menerima.
Karena, berdasarkan undang-undang, Presiden memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan Kepala Otorita IKN.
Baca juga: Pesan Johan Budi kepada Pimpinan KPK: Kita Harus Lebih Dulu Berintegritas Sebelum Mengajari Orang
"Ya Presiden yang punya kewenangan memilih, menetapkan, kan begitu perintah UU."
"Tidak boleh tidak, harus terima. Kecuali dia punya kewenangan. Kan Kewenangan mutlak ada pada Presiden," tuturnya.
Ali mengatakan, Presiden telah menyebut sejumlah nama yang digadang-gadang cocok untuk mengisi kursi Kepala Otorita IKN;
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari: Rekor Tertinggi di 2022! Pasien Positif Tambah 7.010 Orang
Di antaranya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang juga mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Belakangan Presiden juga menyebutkan Kepala Otorita IKN akan dipimpin oleh orang yang memiliki latar belakang arsitek dan pernah menjadi kepala daerah.
Menurut Ali, siapapun yang dipilih Presiden nantinya, merupakan hasil pertimbangan yang matang.
Baca juga: Cari Kepala Otorita IKN, Jokowi Bentuk Tim Kecil untuk Kasih Masukan dan Pertimbangan
Presiden memiliki waktu dua bulan untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Ini kan setelah diitetapkan RUU menjadi UU, maka di dalam UU dikasih kewenangan kepada Presiden dua bulan untuk menentukan siapa kepala otoritas, kepala pemerintahan daerah khusus ibu kota negara Nusantara," paparnya. (Taufik Ismail)
Ibu Kota pindah
Ali Mochtar Ngabalin
Jokowi
Ahok
Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Penghapusan Wali Kota dan Bupati Berpotensi Menurunkan Pelayanan Publik di Jakarta |
![]() |
---|
Legislator DKI Ingatkan Pemerintah Soal Wacana Penghapusan Walkot dan Bupati Harus Pakai Kajian |
![]() |
---|
PKS Tolak Wacana Presiden yang Hapus Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta |
![]() |
---|
EMPAT Skenario Pemindahan ASN ke IKN, dari 1.971 Hingga 100 Ribu Orang |
![]() |
---|
Yakin Ibu Kota Masih di Jakarta pada 2024, Legislator PDIP: Saya Berani Potong Leher |
![]() |
---|