Ujaran Kebencian
Kuasa Hukum Minta Kasus Edy Mulyadi Diselesaikan Pakai UU Pers Dinilai Tidak Sesuai Konteks
UU Pers, kata Fickar, hanya bisa diselesaikan terkait kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi meminta kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya, diselesaikan dengan Undang-undang Pers.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, perbuatan yang dilakukan Edy Mulyadi murni kasus dugaan ujaran kebencian, sehingga penyelesaian kasus dengan UU Pers tak sesuai konteks.
"Jadi tidak sesuai konteks," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Jokowi: Kalau Hasil Tes PCR Positif Tanpa Gejala, Silakan Isolasi Mandiri di Rumah Selama Lima Hari
UU Pers, kata Fickar, hanya bisa diselesaikan terkait kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi membuat pernyataan secara terbuka.
"UU pers bisa diberlakukan hanya terhadap pernyataan-pernyataan tertulis, artinya hasil pemberitaan atau penulisan artikel saja."
"Sedangkan EM pernyataan langsung yang dikutip pers," papar Fickar.
Baca juga: Dokter Ungkap Kini Masyarakat Panik Saat Positif Covid-19, Bergejala Ringan Langsung Minta Dirawat
Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi sebelumnya menyatakan, penyidik perlu memberlakukan Undang-undang Pers dalam memproses kasus yang menjerat kliennya.
Hal tersebut ia nilai perlu, mengingat Edy Mulyadi berdasarkan pengakuannya, merupakan seorang wartawan.
Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Januari 2022: Rekor Baru Lagi, Pasien Positif Tambah 9.905 Orang
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh."
"Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” tutur Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.
Baca juga: Menteri Kesehatan: Pasien Omicron yang Perlu Dirawat di Rumah Sakit Hanya yang Perlu Oksigen
Menurutnya, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.
"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI."
ujaran kebencian
Edy Mulyadi
Bareskrim Polri
Tempat jin buang anak
Kalimantan
Abdul Fickar Hadjar
Herman Kadir
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|