Ujaran Kebencian
Perkara Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa Edy Mulyadi Jumat Lusa
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menaikkan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.
Polisi selanjutnya bakal memanggil Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (28/1/2022) lusa.
"Pemanggilan kepada Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada Hari Jumat tanggal 28 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Achmad Ramadhan, saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Jokowi Diharapkan Pilih Putra Asli Kalimantan Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara
Bareskrim, lanjut Ramadhan, juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng, untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.
"Termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," beber Ramadhan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.
Baca juga: Satgas Covid-19: Untuk Pertama Kali Kita Berhasil Lewati Libur Nataru dengan Kasus Terkendali
Kendati demikian, Ramdhan belum menjelaskan secara detail terkait perkara apa Edy baal diperiksa.
Sebab, Edy dilaporkan atas dua ungkapannya, yakni perihal 'Kalimantan tempat jin buang anak' dan 'Prabowo Macan Mengeong."
Hal itu juga termasuk dengan penetapan pasal, karena kata dia saat ini baru masuk dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Ketua Komnas KIPI Pastikan Vaksin Covid-19 Tak Bisa Ubah DNA Manusia, Tidak Masuk ke Inti Sel
"Belum, ini kan baru tahap penyidikan, yang jelas kita lakukan riksa Hari Jumat terhadap saksi ya, Saudara Edy Mulyadi dan saksi-saksi lain," terang Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menaikkan status perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi, ke tahap penyidikan.
Penetapan kenaikan status menjadi penyidikan ini dilakukan setelah jajaran kepolisian memeriksa 15 saksi dan 5 ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Alami KIPI Usai Divaksin Covid-19? Silakan Minum Obat Mual, Demam, Atau Pegal
"Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1/2022).
Penetapan kenaikan status ini juga berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Kata Dedi, tim dari Bareskrim Polri juga akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|