Ujaran Kebencian
Yahya Waloni Langsung Terima Divonis Lima Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Dalam persidangan, jaksa Baringin Sianturi sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membuka opsi banding atas vonis lima bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Muhammad Yahya Waloni
Dalam persidangan, jaksa Baringin Sianturi sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
"Ada (kemungkinan untuk banding). Semua kemungkinan ada kan?"
Baca juga: Gara-gara Cuitan, Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara Menanti Ferdinand Hutahaean
"Nanti kita teliti kembali sejauh mana pertimbangan majelis hakim, mana celah-celahnya.
"Kemungkinan kita ada banding, kemungkinan juga bisa terima," kata Baringin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subside satu bulan penjara, Baringin menjelaskan penuntut umum punya hak untuk menuntut, dan hakim punya hak memutuskan.
Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan KKN, KPK Apresiasi Pelapor
Atas dasar tersebut, JPU mengajukan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Makanya tadi saya mewakili jaksa penuntut umum menyatakan kami pikir-pikir, supaya nanti kami konsultasikan dengan pimpinan."
"Jadi kita tuntut 7 bulan diputus 5 bulan, nanti kita buat laporan kepada pimpinan," jelasnya.
Baca juga: Bilang Pelaku Usaha Minta Pilpres 2024 Ditunda, Jokowi Diminta Tegur Menteri Investasi
Yahya sendiri menerima vonis tersebut.
Tanpa berpikir panjang, Yahya yang hadir secara virtual langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima Yang Mulia," kata Yahya ketika ditanya ketua majelis hakim Hariyadi.
Baca juga: Viral Pria Tendang Sesajen, Gus Muhaimin: Jangan Paksa Orang Punya Keyakinan Sama dengan Kita
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," cetus jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman lima bulan penjara, kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Indonesia Peringkat Empat Vaksinasi Covid-19 Dunia, Ada 5 Provinsi Dosis Pertama Belum 70 Persen