Ujaran Kebencian
Yahya Waloni Langsung Terima Divonis Lima Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Dalam persidangan, jaksa Baringin Sianturi sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," kata ketua majelis hakim Hariyadi di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Alasan Kesehatan, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.
Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," jelas Hariyadi.
Baca juga: Budi Gunadi Sadikin: Kita akan Menghadapi Gelombang Baru Akibat Varian Omicron, Tidak Usah Panik
Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan Yahya adalah perbuatannya berpontensi menimbulkan perpecahan antar-umat beragama.
Sedangkan hal yang meringankan, Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam sidang tersebut, Yahya dihadirkan secara virtual.
Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara kepada Muhammad Yahya Waloni, terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Pada surat tuntutannya, jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan, sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Baca juga: Cuma Enam Partai yang Lolos ke DPR Berdasarkan Survei Terbaru SMRC, PDIP Nomor Satu
"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti berslah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana."
"Dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," tutur jaksa Yuni Darwinarsih dalam tuntutannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ustaz-yahya-waloni-diciduk-di-kediamannya-di-daerah-cibubur-jakarta-timur.jpg)