Ujaran Kebencian

Yahya Waloni Langsung Terima Divonis Lima Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Dalam persidangan, jaksa Baringin Sianturi sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.

Twitter
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman lima bulan penjara, kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni, Selasa (11/1/2022). 

Jaksa menyebut, Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pertama Transmisi Lokal Omicron di Indonesia, Pria Warga Medan, Sempat Makan di SCBD

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tuntut jaksa.

Pada persidangan ini, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved