Ujaran Kebencian
Yahya Waloni Langsung Terima Divonis Lima Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Dalam persidangan, jaksa Baringin Sianturi sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
Jaksa menyebut, Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pertama Transmisi Lokal Omicron di Indonesia, Pria Warga Medan, Sempat Makan di SCBD
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tuntut jaksa.
Pada persidangan ini, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. (Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ustaz-yahya-waloni-diciduk-di-kediamannya-di-daerah-cibubur-jakarta-timur.jpg)