Ujaran Kebencian
Yahya Waloni Langsung Terima Divonis Lima Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Dalam persidangan, jaksa Baringin Sianturi sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membuka opsi banding atas vonis lima bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Muhammad Yahya Waloni
Dalam persidangan, jaksa Baringin Sianturi sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
"Ada (kemungkinan untuk banding). Semua kemungkinan ada kan?"
Baca juga: Gara-gara Cuitan, Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara Menanti Ferdinand Hutahaean
"Nanti kita teliti kembali sejauh mana pertimbangan majelis hakim, mana celah-celahnya.
"Kemungkinan kita ada banding, kemungkinan juga bisa terima," kata Baringin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subside satu bulan penjara, Baringin menjelaskan penuntut umum punya hak untuk menuntut, dan hakim punya hak memutuskan.
Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan KKN, KPK Apresiasi Pelapor
Atas dasar tersebut, JPU mengajukan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Makanya tadi saya mewakili jaksa penuntut umum menyatakan kami pikir-pikir, supaya nanti kami konsultasikan dengan pimpinan."
"Jadi kita tuntut 7 bulan diputus 5 bulan, nanti kita buat laporan kepada pimpinan," jelasnya.
Baca juga: Bilang Pelaku Usaha Minta Pilpres 2024 Ditunda, Jokowi Diminta Tegur Menteri Investasi
Yahya sendiri menerima vonis tersebut.
Tanpa berpikir panjang, Yahya yang hadir secara virtual langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima Yang Mulia," kata Yahya ketika ditanya ketua majelis hakim Hariyadi.
Baca juga: Viral Pria Tendang Sesajen, Gus Muhaimin: Jangan Paksa Orang Punya Keyakinan Sama dengan Kita
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," cetus jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman lima bulan penjara, kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Indonesia Peringkat Empat Vaksinasi Covid-19 Dunia, Ada 5 Provinsi Dosis Pertama Belum 70 Persen
Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," kata ketua majelis hakim Hariyadi di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Alasan Kesehatan, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.
Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," jelas Hariyadi.
Baca juga: Budi Gunadi Sadikin: Kita akan Menghadapi Gelombang Baru Akibat Varian Omicron, Tidak Usah Panik
Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan Yahya adalah perbuatannya berpontensi menimbulkan perpecahan antar-umat beragama.
Sedangkan hal yang meringankan, Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam sidang tersebut, Yahya dihadirkan secara virtual.
Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara kepada Muhammad Yahya Waloni, terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Pada surat tuntutannya, jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan, sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Baca juga: Cuma Enam Partai yang Lolos ke DPR Berdasarkan Survei Terbaru SMRC, PDIP Nomor Satu
"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti berslah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana."
"Dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," tutur jaksa Yuni Darwinarsih dalam tuntutannya.
Jaksa menyebut, Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pertama Transmisi Lokal Omicron di Indonesia, Pria Warga Medan, Sempat Makan di SCBD
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tuntut jaksa.
Pada persidangan ini, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. (Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ustaz-yahya-waloni-diciduk-di-kediamannya-di-daerah-cibubur-jakarta-timur.jpg)