Gara-gara Cuitan, Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara Menanti Ferdinand Hutahaean

Ia menjelaskan, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Editor: Yaspen Martinus
Tribun Medan
Ferdinand Hutahaean dijerat pasal berlapis, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dijerat pasal berlapis, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasalnya (yang disangkakan) pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 Tahun 1946."

Baca juga: Sekjen PDIP: Kami Diingatkan Tidak Grusa-grusu Soal Capres

"Kemudian, pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE."

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2022).

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca juga: Operasi Damai Cartenz Gantikan Nemangkawi, Pendekatan Kesejahteraan Masyarakat Papua Dikedepankan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status Saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Baca juga: Sekjen PDIP: Kami Diingatkan Tidak Grusa-grusu Soal Capres

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan Saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara."

"Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti, dilakukanlah gelar perkara," terang Ramadhan.

Baca juga: Uji Klinik Vaksin Merah Putih Dijadwalkan Bulan Depan, Juni Ditargetkan Izin Penggunaan Terbit

Ramadhan menuturkan, tersangka juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved