Ujaran Kebencian

Inilah Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan Polisi Terkait Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahean

Inilah sejumlah barang bukti yang disita Bareskrim Polri terhadap Ferdinand Hutahean yang ditahan atas kasus ujaran kebencian

Tangkapan layar
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri, ponsel disitas 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Politikus Ferdiand Hutahean ditangkap polisi gara-gara ujaran kebencian yang dilontarkan di media sosial.

Bareskrim Polri menyita ponsel milik Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan yang diduga sebagai ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan ponsel Ferdinand Hutahaean disita usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) malam.

"Tadi dilakukan penyitaan terhadap HP yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Ramadhan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan Ferdinand Hutahaean.

Baca juga: Gara-gara Cuitan, Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara Menanti Ferdinand Hutahaean

Diantaranya dua keping DVD dan satu tangkapan layar yang terkait dengan ungguhan ujaran kebencian SARA tersangka.

"Barang buktinya ya tetap dua keping DVD dan satu screenshot isinya postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," tukas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca juga: Usai Menjadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Ferdinand Kasus Cuitan SARA  

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Warta Kota)

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved