Jumat, 24 April 2026

Hari Libur

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di 2026, InI Daftar Lengkapnya

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada tahun 2026, InI Daftar Lengkap hari dan rinciannya

|
YouTube Kompas Tv
LIBUR CUTI BERSAMA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Jumat (19/9/2025), dimana Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno memimpin rapat pembahasan dan ttertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang baru saja ditandatangani. Ditetapkan pada 2026 akan ada 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti bersama. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Jumat (19/9/2025).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang baru saja ditandatangani.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno mengatakan pihaknya baru saja melakukan rapat tingkat menteri untuk membahas dan memfinalisasi usulan hari libur dan cuti bersama tahun 2026.

Baca juga: Foto-foto Suasana Tebet Eco Park Ramai Warga Nikmati Libur Maulid Nabi

"Pertama kaitannya dengan libur nasional itu, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku yaitu untuk tahun 2026 itu total hari libur nasional adalah 17 hari," ujar Pratikno seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat.

Sementara untuk cuti bersama dan menjadi pembahasan di lintas kementerian, kata Pratikno akhirnya sudah disepakati dan sudah diputuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari.

Dengan begitu kata Pratikno maka pada tahun 2026 akan ada totalnya sebanyak 25 hari libur

"Sebagaimana tadi yang sudah saudara saksikan, telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026. Ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri PAN RB dan Menteri Tenaga Kerja," katanya.

Baca juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Terjunkan 100 Personel Atasi Macet di Jalur Puncak Bogor

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam kesempatan yang sama mengatakan libur nasional dan cuti bersama ini berlaku untuk ASN.

"Karenanya memang perintah dari PP 11 nanti akan dikeluarkan Keppres tentang cuti bersama untuk ASN. Jadi ini akan menjadi dasar tanggal-tanggal penetapan cuti bersama ASN," katanya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan sangat adil dalam pembagian hari libur dan cuti bersama untuk umat beragama.

"Jadi sangat adil ya, Islam 5 kali hari liburnya. Katolik dan Protestan 4 kali. Kemudian Hindu 1 kali, Budha 1 kali dan Konghucu 1 kali. Begitu penyebarannya," kata Nasaruddin.

Hari Libur Nasional Tahun 2026 sebanyak 17 hari, yaitu:

- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved