Ujaran Kebencian
Pastikan Edy Mulyadi Tak Bakal Kabur, Kuasa Hukum: Kami akan Hadapi Secara Gentleman
Herman meyakinkan Edy Mulyadi tak akan mangkir apalagi melarikan diri, dari proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum terkait dugaan ujaran kebencian, yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
Herman meyakinkan Edy Mulyadi tak akan mangkir apalagi melarikan diri, dari proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Artinya gini lah, Pak Edy tidak akan melarikan diri."
Baca juga: Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP, Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Bareskrim Hari Ini
"Kita akan menghadap secara gentleman sebagai warga negara Indonesia," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Herman juga memastikan Edy akan senantiasa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik polisi, asalkan prosedur pemanggilannya sesuai.
Hal itu diutarakan Edy, mengingat seharusnya pada hari ini, kliennya diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan statusnya sebagai saksi.
"Apa pun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang," ucap Herman.
Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Tiga Anak Buahnya Gugur di Papua, Jenderal Dudung: Saya Merasa Kehilangan tapi Tak Bisa Kejar Pelaku
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.
Herman menjelaskan detail terkait prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu dua hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri, yakni pada Rabu (26/1/2022) lalu.
Baca juga: Bupati Langkat Pelihara Tujuh Satwa Dilindungi, dari Orangutan Hingga Elang, 5 Tahun Bui Menanti
Padahal, kata pihaknya, jika merujuk pada pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu tiga hari.