Ujaran Kebencian

Pastikan Edy Mulyadi Tak Bakal Kabur, Kuasa Hukum: Kami akan Hadapi Secara Gentleman

Herman meyakinkan Edy Mulyadi tak akan mangkir apalagi melarikan diri, dari proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Tribunnews.com
Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum terkait dugaan ujaran kebencian, yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri. 

"Tapi bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggung, saya minta maaf," katanya.

Baca juga: Guntur Sukarnoputra kepada Megawati Sukarnoputri: Selamat Ulang Tahun ke-75, Adis

Edy kembali menekankan, ucapan tempat jin buang anak tidak bermaksud menghina.

Ia bersikukuh perkataannya yang kontroversial itu semata-mata untuk menggambarkan tempat yang sangat jauh dari keramaian.

"Jadi istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan."

Baca juga: Vaksin Booster Semakin Efektif Hadapi Omicron Jika Kelompok Berisiko Diprioritaskan

"Jadi sekali lagi, konteks 'jin buang anak' dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu," tuturnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video di channel YouTube Mimbar Tube, di mana Edy Mulyadi menjadi salah satu tokoh yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Video itu lantas viral ketika momen Edy Mulyadi mengkritik lahan IKN tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

Baca juga: Ketua DPP Partai Golkar: Airlangga Hartarto Tidak Punya Dosa Politik yang Melukai Hati Rakyat

"Bisa memahami enggak? Ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ucap Edy dalam video di channel YouTube Mimbar Tube.

"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain bangun di sana?" ujarnya.

Tribunnews telah menghubungi Edy Mulyadi untuk meminta tanggapan terkait kecaman masyarakat Kaltim atas ucapannya terkait IKN.

Namun, hingga berita ini dinaikkan, Edy belum ada balasan atau tanggapan terkait ucapannya terkait kritik perpindahan IKN. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved