Ujaran Kebencian
Kuasa Hukum: Edy Mulyadi Tiap Hari Ditelepon Seribu Orang, Dua Nomor HP Dimatikan, Enggak Berani
Bahkan, kata Herman, Edy mengaku menerima teror hampir setiap hari di perangkat smartphone-nya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, mengungkapkan kliennya kerap mendapat teror, usai ucapannya soal perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memicu polemik.
Herman menyatakan teror yang dialami kliennya itu banyak sekali, mulai dari ancaman hingga gangguan di media sosial.
"Bukan teror lagi, dia (yang meneror) mau potong babi, potong kelinci sudah, disampaikan tidak usah lah, ada video-videonya WhatsApp-nya, ancamannya," ungkap Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Usulan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat, KPU: 120 Hari Sudah Dipadatkan
Bahkan, kata Herman, Edy mengaku menerima teror hampir setiap hari di perangkat smartphone-nya.
Alhasil, Edy, kata Herman, sampai menonaktifkan dua nomor kontaknya, karena kerap dihubungi oleh orang yang tidak jelas.
"Sampai Pak Edy itu ada dua nomor HP-nya dimatikan. Enggak berani, setiap hari ada yang menelepon dia seribu orang," beber Herman.
Bentuk ancaman yang diterima Edy, kata Herman, berupa kiriman narasi hingga video.
Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Tiga Anak Buahnya Gugur di Papua, Jenderal Dudung: Saya Merasa Kehilangan tapi Tak Bisa Kejar Pelaku
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.
Herman menjelaskan detail terkait prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu dua hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri, yakni pada Rabu (26/1/2022) lalu.
Baca juga: Bupati Langkat Pelihara Tujuh Satwa Dilindungi, dari Orangutan Hingga Elang, 5 Tahun Bui Menanti
ujaran kebencian
Edy Mulyadi
Bareskrim Polri
Tempat jin buang anak
Kalimantan
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Herman Kadir
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|